Tentang hukum Pareto, pengertian bahwa Pareto adalah rumus fenomena
sosial. Rumus ini diturunkan dari pengamatan Pareto bahwa 80% tanah di
Itali dimiliki oleh 20% penduduk. Pengamatan ini digeneralisir menjadi
rumus bahwa di suatu populasi dengan anggota yang kurang lebih setara,
80% dampak (apa saja, bisa positif bisa negatif) secara keseluruhan
terjadi sebagai hasil kegiatan 20% anggota populasi. Benarkah demikian?
Mari kita coba terapan pada situasi disekiling kita.
Apakah 80% produktivitas kantor kita merupakan hasil kerja dari 20% total pegawainya?
Apakah 80% bandwidth Internet suatu institusi dimanfaatkan oleh 20% penduduknya?
Apakah 80% content website suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademikanya?
Apakah 80% publikasi ilmiah secara keseluruhan dari suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademika?
Apakah 80% total gaji/honor/insentif diterimakan ke 20% pegawai?
Nampaknya kita selalu bisa mencari penerapan hukum Pareto secara berpasangan seperti
A. 80% gaji diterimakan pada 20% pegawai.
B. 80% kinerja adalah hasil kerja dari 20% pegawai.
Jadi
impas saja sebenarnya kalau kita pertemukan pasangan-pasangan penerapan
hukum Pareto itu. Kesimpulan saya, hukum Pareto merupakan konsekuensi
logis dari situasi dimana ekspektasi kesetaraan kinerja seluruh anggota
populasi tidak terpenuhi. Persoalan muncul ketika ada pihak yang
mengeksploitasi fakta di satu sisi saja semisal untuk propaganda politik
dengan cara mebesar-besarkan fakta ketimpangan itu tanpa menyebutkan
fakta ketimpangan yang menjadi pasangannya.
Dalam urusan
perdagangan kita bisa simak barangkali ada benyarnya kalau dikatakan 80%
keuntungan disumbang oleh penjualan 20% total produk. Kalo di rumah
tangga mungkin bisa dikatakan kalau 80% biaya dikeluarkan untuk membeli
20% total kebutuhan rumahtangga.
Hukum Pareto itu itu menarik
bila diberlakukan pada sekelompok populasi dengan peran yang kita
asumsikan setara. Idealnya, kalau perannya setara maka kinerjanya setara
dan insentif yang diterima juga setara. Hukum Pareto menjadi menarik
karena dapat merumuskan \'penyimpangan\' dari kesetaraan itu. Kalau
dalam populasi yang dibahas ada penjejangan yang telah diketahui
hubungannya (atasan-bawahan misalnya), hukum Pareto tidak berlaku atau
kalaupun seperti berlaku itu hanya kebetulan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar